RUU Tetang
informasi & transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
·
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
·
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen
Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
·
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen
Elektronik adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap
suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
·
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan
dalam Transaksi Elektronik.
·
Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda
Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode
Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci
untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para
pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama
Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan
Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi
dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa
instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL
Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang
diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal
30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Hasil
Analisis terhadap RUU tentang (ITE)
Ruu tentang ITE ini sangat
membantu keamanaan , kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi dengan
menggunakan elektronik , dalam era sekarang ini transaksi elektronik sudah
menjadi kemudahaan masyrakat dalam bertransksi sehingga dengan ada nya UU ITE
yang mengatur dalama hal ini tentunya memberi kepercayaan masyarakat untuk
menggunakan transaksi elektronik maupun pengusaha untuk menyediakan layanan
transaksi elektronik ini dalam setiap bidang usaha mereka. sekian analisis saya tentang RUU ITE.
UU
no 19 tentang Hak Cipta
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hasil Analisis
terhadap UU no 19 tentang Hak Cipta
dengan adanya UU no 19 tetang hak cipta ini
keaslian akan kereatifitas masyarakat akan terjaga, sehingga meningkatkan minat
masyarakat utuk semakin berkereasi yang dapat dijadikan hak cipta miliknya. dan
melindungi keasliaan ciptaan mereka dari pembajakaan. sekian analisis dari
saya.
Contoh
kasus :
Pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai
tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah
cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun
2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah
perselisihan hak paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan
kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC
hingga saat ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut
masih menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang,
HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan
yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan
hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui
jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan
akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki
inovasi yang bagus.
Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
0 komentar:
Posting Komentar