Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Dalam beberapa literatur, cyber crime
sering diidentikkan sebagai computer crime. Beberapa pengertian Cyber Crime :
·
The U.S. Department of Justice memberikan bahwa computer crime
adalah sebagai : “any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
·
Lain halnya di belahan bumi Eropa yang dimaksud dengan computer
crime yaitu : “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and / or the transmission of data”.
·
Di dalam negara kita sendiri menurut Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dan dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal.
·
Eoghan Casey mengartikan dalam bahasa yang lain bahwa yang dimaksud
dengan computer crime adalah “Cyber crime is used throughout this text to refer
to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer”.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Cyber Crime dan
Kategorinya
Cyber crime dalam dunia komputer dan
internet memiliki arti yang luas dan kategori atau pembagiannya pun bervariasi,
menurut Eoghan Casey cyber crime dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu :
1.
A computer can be the object of crime.
2.
A computer can be a subject of crime.
3.
The computer can be used as the tool for conducting or planning a
crime.
4.
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or
decieve.
Berdasarkan dokumen kongres
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang “The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes” di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah cyber crime :
1.
Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer
crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that
target the security of computer system and the data processed by them.
2.
Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer
related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a
computer system offering or system or network, including such crime as illegal
possession in, offering or distributing information by means of computer system
or network.
Dengan demikian dapat diambil
pengertian bahwa cyber crime merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,
dimana perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana dan prasarana / alat atau komputer sebagai objek, dan perbuatan
tersebut bisa dengan dalih memperoleh keuntungan ataupun tidak sama sekali dan
dengan merugikan pihak-pihak lain.
Cara Kerja Cyber
Crime
Dalam era globalisasi seperti sekarang
ini berbagai macam tingkat kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi dapat
dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain :
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah atau sembunyi-sembunyi (maling), tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer tersebut. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Hacker adalah orang yang mempelajari,
menganalisa, memodofikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan
komputer, baik untuk keuntungan atau dimotovasi oleh tantangan.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam
beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Hal ini sering terjadi jika kita
kurang hati-hati dalam berbisnis dengan cara bertransaksi melalui internet.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet yang ada untuk melakukan kegiatan mata-mata (spy)
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran / target yang dituju. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
·
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card
credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
Sumber :
http://nurulaisyah2.wordpress.com/2012/12/11/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
Lestari
Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo
W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
Assange,
John & William Johnson. WIKILEAKS “The First Global Cyber War”. INDOGRAFIKA
MEDIA KREATIFITAS (2011).
0 komentar:
Posting Komentar