PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN DAN SISTEM BISNIS

10.57 / Comments (0) / by Aji Pangestu


Perekonomian didunia diatur dalam dua system, yaitu system kapitalis dan system social. Sistem Kapitalis menghendaki adanya kebebasa individu yang mutlak dalam mengatur kegiatan ekonominya, dan tidak membenarkan pengaturan ekonomi oleh pemerintah. Kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat di diatur oleh individu itu sendiri. Lalu system ekonomi sosialis, adalah lawan dari system ekonomi kapitalis, yaitu system yang menghendaki campur tangan pemerintah dalam semua kegiatan ekonomi di negaranya. Pada masa sekarang, kebanyakan Negara-negara di dunia menggunakan system ekonomi campuran, dimana system tersebut adalah gabungan dari system okonomi kapitalis dan system ekonomi campuran.
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, dapat di analogikan dengan kepala rumah tangga, dimana pemerintah berupaya untuk menstabilkan gejolak ekonomi di dalam negaranya. Tujuan pemerintah dalam menstabilkan ekonomi negaranya adalah :
1.       Agar dapat memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi (produsen, konsumen, lembaga penunjang ekonomi)
2.       Membangun system perekonomian dalam bentuk system kelembagaan ekonomi, system perundang-undanga dan peraturan kebijakannya, system pengelolaan manajemen pemerintahan, perumusan kebijakan ekonomi, juga system distribusi dan pengembangan infrastuktur public.
3.       Terus mengawasi agar terjadi pertumbuhan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dapat ikut campur baik aktif maupun pasif. Tujuan dari  pembangunan ekonomi adalah mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi.Proses pemupukan cadangan atau capital stock dilakukan pemerintah dengan melakukan perencanaan ekonomi makro dengan menetapkan target-target pembangunan di sektor riil, fiskal dan moneter. Target tersebut dirumuskan dengan memperhatikan system ekonomi, partisipasi pelaku ekonomi, sumber pendanaan, dan berbagai kebijakan ekonomi yang diperlukan.
Menurut kaum klasik mengatakan bahwa yang penting bagi Pemerintah adalah tidak mengerjakan aktivitas – aktivitas yang telah dikerjakan oleh para individu, entah itu baik atau jelek , tetapi Pemerintah hendaknya mengerjakan aktivitas – aktivitas yang sama sekali tidak / belum pernah dikerjakan oleh sector swasta baik secara perorangan maupun bersama – sama.
Menurut Adam Smith( klasik ) , Pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu :
1.    Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan.
2.    Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.
3.    Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan.
Barang publik merupakan barang, jasa, atau sistem yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya
Contoh barang publik:
Ø    infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, dll
Ø    sistem pertahanan keamanan
Ø    sistem peradilan
Pengadaan barang publik dapat dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan
Sifat-sifat barang publik:
—    Tidak eksklusif. Pemilik barang tidak bisa mencegah seseorang untuk menggunakan barang tersebut. Pengguna barang tidak bisa dipaksa untuk membayar. Misalnya Taman Monas, jalan raya, masjid, dll
—    Tidak ada persaingan dalam penggunaan barang publik. Penggunaan barang publik oleh seseorang tidak menyebabkan kepuasan orang lain untuk menggunakan barang tersebut menjadi berkurang. Contoh: kepuasan seseorang yang menghirup udara segar di taman kota tidak berkurang karena adanya orang lain yang melakukan hal yang sama.
—    Terdapat barang publik yang tidak eksklusif, tetapi kepuasan penggunanya akan turun karena banyaknya pengguna pada suatu waktu tertentu.
—    Misalnya, karena banyaknya mobil yang menggunakan jalan raya sehingga menjadi macet. Dalam hal ini, walaupun penggunanya tidak dipungut bayaran, namun kepuasan pengguna menjadi berkurang.
—    Sebaliknya, terdapat juga barang-barang publik yang eksklusif, namun tidak ada persaingan bagi penggunanya.
—    Misalnya penggunaan internet dan fasilitas telekomunikasi. Untuk menggunakan barang tersebut tidak gratis, namun seorang pengguna tidak terganggu kepuasannya karena adanya orang lain yang menggunakan produk yang sama.
Menurut Montesqieu ( klasik ), kekuasaan negara dapat dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam prakteknya, kekuasaan eksekutif (pemerintah, yaitu presiden dan para pembantunya) lazimnya paling berpengaruh terhadap suatu perekonomian. Peranan Pemerintah dalam perekonomian yaitu :
4.    Menetapkan kerangka hukum (legal framework) yang melandasi suatu perekonomian.
5.    Mengatur/meregulasi perekonomian dengan alat subsidi dan pajak.
6.    Memproduksi komoditas tertentu dan menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit , penjaminan pinjaman dan asuransi.
7.    Membeli komoditas tertentu termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan swasta, misalnya persenjataan.
8.    Meredistribusikan (membagi ulang) pendapatan dari suatu kelompok ke kelompok lainnya
9.    menyelenggarakan sistem jaminan sosial, misalnya memelihara anak-anak terlantar, menyantuni fakir miskin dan sebagainya.
Ø    Peran pemerintah dalam perekonomian modern terbagi menjadi :
1.    Peran alokasi
a.    Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu negara adalah terbatas.
b.       Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publik, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu
c.       Pemerintah harus menentukan dari barang-barang publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan
2.    Peran distribusi
a.    Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien.
b.    Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui kebijakan:
perpajakan
subsidi
pengentasan kemiskinan
transfer penghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin
bantuan pendidikan
bantuan kesehatan, dll
3.    Peran stabilisasi.
a.    Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak swasta / perusahaan.
b.       Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal:
Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain
Menjaga agar kondisi perekonomian kondusif :
inflasi terkendali
sistem keamanan terjamin
kepastian hukum terjaga
Peran Pemerintah secara Riil.
Peran pemerintah di sektor riil yaitu pemerintah akan menggerakkan potensi permintaan agregat (agregate demand) di masyarakat, agar dapat direaliasasikan dalam bentuk produksi dan pemupukan cadangan logistic yang tersedia di pasar, minimal meliputi kebutuhan sandang pangan, listrik, bagan bakar minyak, dan kebutuhan dasar konsumen lainnya.
Di sektor fiskal, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk penggalangan sumber dana dari dalam negeri terutama melalui kegiatan perpajakan (taxation) yang semakin meningkat, tanpa membuat lesu kegiatan produksi dan investasi.
Sedangkan di sektor moneter pemerintah akan memelihara kebutuhan jumlah uang beredar (money supply), berikut cadangan devisa yang diperlukan untuk membiayai kegiatan impor dan lalu lintas pertukaran mata uang asing.
Hal-hal yang berkenaan dengan peekonomian nasional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, yaitu :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesare-besar untuk kemakmuran rakyat
Perekonomian ansional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Kesimpulan:
Jadi Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian , baik secara penuh maupun tidak penuh :
Secara Penuh pemerintah sebagai :
-    Pemilih
-    Pengatur
-    Perencana
-    Pelaksana
-    Pengawas
Keterangan :
Penuh atau tidak tergantung sifat / sector pemerintah / swasta ,