Warga Negara
pada dasarnya warga negara adalah seorang yang telah berpartisipasi dalam politik. Warga negara yang telah berpartisipasi dalam politik bisa juga disaebut sebagai Kewarganegaraan yang memiliki arti seseroang yang telah terdaftar dalam kegiatan yang berhubungan dengan hukum. Biasanya warga negara identik dengan rakyat yang memiliki arti orang orang yang tinggal di wilayah tertentu. biasanya rakyat dibagi menjadi sebagai penduduk setempat dan non penduduk ( pendatang asing )
Negara
pada dasarnya warga negara adalah seorang yang telah berpartisipasi dalam politik. Warga negara yang telah berpartisipasi dalam politik bisa juga disaebut sebagai Kewarganegaraan yang memiliki arti seseroang yang telah terdaftar dalam kegiatan yang berhubungan dengan hukum. Biasanya warga negara identik dengan rakyat yang memiliki arti orang orang yang tinggal di wilayah tertentu. biasanya rakyat dibagi menjadi sebagai penduduk setempat dan non penduduk ( pendatang asing )
- penduduk setempat adalah penduduk asli suatu negara yan telah tinggal lama di negara tesebut dan sudah diakui sebagai warga negara
- penduduk pendatang adalah penduduk yang berasal dari luar suatu negara dan hanya tinggal sebentar di negara yang bersangkutan dan hanya memakai passport sebagai data diri
- warga pribumi adalah warga yang telah diakui oleh hukum sebagai warga asli sebuah negara
- warga non pribumi adalah warga yang datang dari luar dan kemudian menetap dan bekerja di sebuah negara
Berdasarkan pasal yang tertera pada UUD 1945 tentang hukum ( pasal 28D ayat 1 dan 3 ) yang berbunyi sebagai berikut :
- pasal 28D ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
- pasal 28D ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Sedangkan ada pula pasal yang menyatakan bahwa kedudukan setiap orang itu sama dimata hukum seperti misalnya pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam urusan pertahanan dan keamanan negara "
Sementara hak dan kewajiban dalam pasal 30 adalah sebagai berikut
- Hak warga negara :
- sama kedudukan di mata hukum
- mendapat kehidupan dan keamanan yang terjamin dan memadai
- boleh mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
- kebebasan beragama
- mengembangkan buday dan sejarah
- Kewajiban warga negara
- membawa nama persatuan dan kesatuan
- menjunjung tinggi nilai bahasa
- saling menghormati
- berpegang teguh pada hukum dan HAM
- mengutamakan kepentingan umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
§ Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
§ Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
§ Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
§ Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
0 komentar:
Posting Komentar